Rekan Rekan ada sedikit informasi tentang perpanjangan kartu SIM di Polres Sukoharjo .
Semoga bermanfaat…
SUKOHARJO—Menyusul adanya likuidasi Polwil di lingkup Polda Jateng, mulai tanggal 1 Juli, Samsat Sukoharjo kembali ke Polres Sukoharjo. Sebelumnya, Samsat Sukoharjo berada di bawah koordinasi Polwil Surakarta.
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Sisraniwati mewakili Kapolres AKBP Suharyono menjelaskan, selama masa transisi, pelayanan terhadap masyarakat tetap lancar. Petugas dari Polwil yang sebelumnya di Samsat, ada beberapa yang tetap bertugas di sana. “Terkait anggota lama sebagian masih ada di Polwil,” ujar Sisraniwati, Jumat (2/7).
Seiring kembalinya Samsat ke Polres Sukoharjo, terang Sisraniwati, telah diberlakukan peraturan baru PP No. 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku sejak 26 Juni 2010, terutama pembuatan dan perpanjangan SIM.
PP tersebut menyatakan tarif pembuatan SIM A, B1, B2 yang semula Rp 75.000 menjadi Rp 120.000. SIM C yang sebelumnya Rp 75.000 menjadi Rp 100.000. Sementara perpanjangan SIM A, B1, B2 yang semula Rp 65.000 menjadi Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C dari Rp 65.000 menjadi Rp 75.000. ”Untuk SIM D atau untuk menyandang cacat dengan kendaraan roda tiga dari Rp 50.000 menjadi Rp 80.000,” terangnya.
Tak hanya itu, menurut Sisraniwati, untuk penerbitan STNK baru roda dua yang semula Rp 25.000 menjadi Rp 50.000. Untuk roda empat dari Rp 50.000 menjadi Rp 75.000. Kemudian untuk Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) awalnya Rp 17.000 menjadi Rp 25.000 dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB) roda dua dari Rp 15.000 menjadi Rp 30.000. Sedang roda empat dari Rp 20.000 menjadi Rp 50.000.
Kenaikan juga terjadi pada BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Dijelaskan, saat ini telah diterbitkan BPKB baru, dan yang lama akan digunakan sebagai arsip. ”BPKB baru berwarna hijau sedangkan lama berwarna biru sehingga kalau dibedakan jelas sekali,” imbuhnya.







